UU ASN Menghambat Honorer Jadi PNS, Pemerintah Mau Urus K2 Saja

27 Februari 2020 08:31

GenPI.co - Saat ini, nasib honorer makin tak jelas.

Sebab aturan untuk menyelesaikan persoalan honorer ini tak kunjung selesai.

BACA JUGA: Nasib Honorer K2 Masih Suram, Kepala BKN Pesimistis...

Jangankan melihat nasib honorer non-kategori, membayangkan honorer K2 yang sudah lulus PPPK saja belum kesampaian, karena Perpres belum turun.

Akhirnya, saat ini Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) digugat ke Mahkamah Konstitusi, karena dinilai tidak mengatur status dan kedudukan tenaga honorer.

BACA JUGA: Kapal Perang Kharg Iran ke Indonesia, Amerika Terus Memantau

Permohonan uji materi UU ASN ke MK diajukan guru honorer dan perawat.

Menurut kuasa hukum Mahmudin dkk, Hechrin Purba, di Gedung MK Jakarta, Selasa (25/2) mendalilkan UU ASN hanya merumuskan dua jenis hubungan kerja. 

BACA JUGA: Mengungsi Kena Banjir, Staf Khusus Presiden Jokowi Tetap Ganteng

Yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Dalam pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN mengatur PPPK, tidak serta merta diangkat menjadi CPNS, melainkan harus mengikuti proses seleksi terlebih dahulu.

BACA JUGA: Melihat Karakter Anak dari 12 Zodiak

Para pemohon selaku tenaga honorer tidak dapat mengikuti seleksi CPNS, karena terbentur persyaratan. 

"Selain itu, UU ASN tidak mengatur suatu sistem peralihan dari aturan sebelumnya, tentang proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS," jelas Hechrin Purba.

BACA JUGA: BKN Blak-blakan Menolak Menyelesaikan Honorer Non-Kategori

Untuk itu, menurut pemohon, Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN menimbulkan tindakan diskriminasi, serta hilangnya jaminan pemenuhan HAM tenaga honorer.

Pada UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja pegawai kontrak diterapkan atas jangka waktu dan selesainya pekerjaan.

BACA JUGA: Hebat... Profesor dari Surabaya Temukan Penangkal Virus Corona

Sedangkan UU ASN yang tidak memberikan batasan waktu mengenai berapa lama seseorang dikontrak sebagai PPPK dalam suatu instansi pemerintah, disebut pemohon menyebabkan banyak tenaga honorer berada di posisinya tanpa kejelasan cukup lama.

Diketahui, UU ASN sendiri saat ini dalam tahapan proses revisi di DPR.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co