Para Bupati Minta Presiden Angkat Honorer Non-Kategori Jadi PNS

09 Maret 2020 08:30

GenPI.co - Dukungan dari kepala daerah untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35+), agar diangkat menjadi PNS tanpa tes, melalui payung hukum Keputusan Presiden (Keppres) terus mengalir.

Terbaru, GTKHNK35+ Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Provinsi Lampung telah mengantongi surat rekomendasi Bupatinya Nanang Ermanto.

BACA JUGA: 5 Zodiak Cewek Ini Sangat Cuek, Tapi Bikin Pria Jadi Penasaran

Surat dukungan Bupati Lampung Selatan itu memohon agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permohonan GTKHNK35+ mengacu keputusan Rakornas pada 20 Februari 2020, di Jakarta.

BACA JUGA: Honorer K2 Makin Semringah, 2 Perpres PPPK Sudah Diberi Nomor

Di mana, dua keputusan Rakornas itu adalah angkat GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa tes melalui Keppres, dan bayar Gaji UMK bagi honorer GTK di bawah umur 35 tahun dari APBN dengan dibayar secara bulanan.

Dukungan dari Bupati Lamsel tersebut disampaikan Wakil Ketua GTKHNK35+ Provinsi Lampung, Evi Diana, saat dihubungi jpnn.com, Sabtu (7/3).

BACA JUGA: Hotel Karantina Virus Corona di China Ambruk, 70 Orang Tertimbun

"Alhamdulillah dukungan dari Kabupaten Lampung Selatan sudah lengkap. Baik dari PGRI, Dinas Pendidikan, Ketua DPRD dan Bupati," jelas Evi yang juga guru di SDN 1 Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lamsel.

Saat ini mereka sedang berjuang mendapatkan dukungan dari Gubernur Lampung Arinal Junaidi.

BACA JUGA: Kerajaan Arab Saudi Heboh, Adik Raja Salman Ditangkap Polisi

Sementara itu, dari kabupaten dan kota total sudah ada 6 surat rekomendasi. Selain Lamsel, ada Lampung Tengah, Lampung Timur, Pesawaran, Tanggamus, dan Kota Bandar Lampung.

BACA JUGAPasien Virus Corona Bisa Cepat Sembuh, Syaratnya Ini...

"Insyaallah masih terus bertambah. Kami masih menunggu sampai semua kepala daerah memberikan rekomendasi yang ditujukan ke Pak Presiden," jelas Evi yang telah mengabdi sebagai guru honor sejak 23 Juli 2007.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co