GenPI.co - Cicilan kredit di bank atau leasing bisa ditunda 1 tahun loh. Itu kebijakan Presiden Jokowi imbas wabah Corona. Yang penasaran, silakan simak caranya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menjanjikan kelonggaran pembayaran cicilan kredit untuk pekerja informal seperti tukang ojek sopir taksi, serta nelayan.
BACA JUGA: Tampil Manis dan Cantik dengan Lipstik Peach Lokal
Pekerja informal tersebut bisa diberikan kelonggaran angsuran atau relaksasi kredit selama maksimal 1 tahun. Untuk lebih jelas, simak tahap-tahap mendapatkan relaksasi kredit.
1. Ajukan permohonan
Masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan sepeda motor atau pun mobil utamanya yang beritikad baik, wajib mengajukan permohonan restrukturisasi.
Caranya, melengkapi dengan data yang diminta oleh Bank atau perusahaan leasing. Bisa disampaikan secara online melalui e-mail atau situs web resmi yang ditetapkan Bank atau leasing.
2. Asesmen atau penilaian
Setelah mengajukan permohonan, Bank atau leasing akan melakukan assesment atau penilaian.Assesment Bank atau perusahaan leasing akan melihat kondisi Anda dan catatan kredit selama ini.
BACA JUGA: Mau Video Call dengan Pacar? Pakai Lipstik Antiluntur
Pihak Bank atau perusahaan akan menilai apakah Anda termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok dan bunga, dan kejelasan penguasaan kendaraan.
3. Restrukturisasi
Bank atau perusahaan leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur. Hal ini juga menentukan berapa lama perpanjangan waktu yang didapatkan dan jumlah yang dapat direstrukturisasi, termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian atau diskusi antara debitur dengan Bank atau leasing. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News