Kasus Narkoba, Lucinta Luna Dijerat Pasal Berlapis

28 Mei 2020 11:45

GenPI.co - Selebritas Lucinta Luna dijerat pasal berlapis atas kepemilikan narkoba jenis ekstasi dan pil riklona. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

"Terdakwa ke tempat hiburan malam di kawasan Senopati untuk bertemu beberapa temannya. Selanjutnya terdakwa diberi narkotika jenis ekstasi oleh seseorang wanita tidak dikenal, karena kondisi saat itu gelap, bahwa setelah dapat ekstasi itu terdakwa coba namun karena rasanya tidak enak kemudian terdakwa bawa pulang," ujar JPU Asep membacakan dakwaan, Rabu (27/5).

BACA JUGA: Prediksi Zodiak Bulan Juni 2020, Pisces Akan Jatuh Cinta!

Asep dalam dakwaannya menyebut dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.

Peristiwa itu terjadi pada Februari 2020 seminggu sebelum Lucinta Luna berlibur ke Pulau Bali, Lucinta membuang ekstasi itu ke tong sampah.

Kemudian pada Selasa 11 Februari, polisi melakukan penggeledahan di apartemen dan ditemukan narkotika jenis ekstasi.

Untuk kepemilikan ekstasi, Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dan untuk untuk pil riklona yakni di Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," jelas Asep.

BACA JUGA: 3 Zodiak Ini Lebih Cocok Jadi Pengusaha Daripada Kerja Kantoran

Dikatakan, Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya. Namun hasil pemeriksaan rambut menunjukkan mengonsumsi ekstasi selama sebulan. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co