GenPI.co - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan kronologis penangkapan artis Dwi Sasono atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Sejak 26 Mei kemarin sekitar pukul 20.00 WIB, kami menangkap seorang publik figur berinisial DS di kediamannya sendiri di daerah Pondok Labu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6).
BACA JUGA: Penting! Cara Hidup Berdampingan dengan Virus Corona
Yusri mengatakan penangkapan DS berawal dari laporan masyarakat, lalu polisi melakukan penyelidikan dan mendapati satu orang berinisial C.
Pelaku berinisial C diketahui sebagai pengedar narkoba spesialis ganja kepada artis DS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sekarang masih dilakukan pengejaran terhadap C, sudah menjadi DPO," kata Yusri.
Menurut Yusri, DS ditangkap setelah polisi menyelidiki, mengintai dan mengikuti pelaku C terlebih dahulu.
Setelah C mengirimkan ganja kepada DS, polisi melakukan penangkapan, tetapi C sebagai pengedar melarikan diri.
"Mohon doa restunya semoga kami bisa mengamankan tersangka C tersebut, tapi identitas sudah kita ketahui, tim bekerja di lapangan melakukan pengejaran," kata Yusri.
Dari hasil penggeledahan ditemukan ganja seberat hampir 16 gram yang disembunyikan di atas lemari.
BACA JUGA: Cyprus Slow Cooker, Daya Listrik Rendah dan Harga Terjangkau
Yusri menyebutkan, Dwi Sasono kooperatif saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediamannya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News