Kabar Bahagia dari Kemendikbud untuk Mahasiswa

05 Juni 2020 23:37

GenPI.co - Kemendikbud memiliki kabar gembira untuk para mahasiswa perihal uang kuliah tunggal (UKT).

Kementerian di bawah kendali Nadiem Makarim itu memastikan isu mengenai kenaikan UKT hanyalah hoaks.

BACA JUGA: Kalem saat Jadi Komisaris BUMN, Galak Setelah Dipecat

Sebelumnya rumor mengenai UKT yang naik sempat beredar luas sejak 2 Juni 2020.

Isu tersebut bahkan sempat menjadi pembicaraan panas di media sosial (medsos).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt Dirjen Dikti) Kemendikbud Nizam mengatakan, tidak ada kenaikan UKT selama pandemi virus corona (covid-19).

Menurut Nizam, universitas yang menaikkan UKT mengambil keputusan sebelum pandemi terjadi.

Selain itu, keputusan tersebut juga hanya diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai dengan kemampuan orang tua yang bersangkutan.

"Selain itu, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah," ujar Nizam sebagaimana dilansir laman Kemendikbud, Jumat (5/6).

Sebelumnya, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) sudah memberikan keterangan mengenai beberapa opsi untuk mengatasi UKT bagi mahasiswa yang terdampak pandemi.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Jamal Wiwoho mengatakan, mahasiswa bisa mengajukan permohonan perubahan besaran UKT.

BACA JUGA: Sandiaga Uno Bikin Najwa Shihab Kelepek-Kelepek

Caranya adalah dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co