Hak Penyandang Disabilitas yang Harus Dipenuhi Negara

26 Juni 2020 22:31

GenPI.co - Penyandang disabilitas mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi negara. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan pengertian disabilitas, ragam disabilitas serta hak-hak mereka agar tidak merasa dibedakan dengan orang yang tidak memiliki kebutuhan khusus. 

BACA JUGA: Keren! Siswa Disabilitas di NTT Berduet dengan Rian D'Masiv

Menurut UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Nah, berikut adalah beberapa hak penyandang disabilitas yang tercantum di dalam UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas:

1. Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.

2. Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak penyandang disabilitas.

3. Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan penyandang disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang. 

4. Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak penyandang disabilitas.

5. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak penyandang disabilitas. 

6. Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan penyandang disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok penyandang disabilitas yang tangguh dan mandiri. 

7. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk enyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.

8. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

9. Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan atau setiap orang kepada penyandang disabilitas berdasarkan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah.

BACA JUGA: Ini Saran Angkie Yudistia untuk Disabilitas agar Tetap Produktif

10. Alat Bantu Kesehatan adalah benda yang berfungsi mengoptimalkan fungsi anggota tubuh penyandang disabilitas berdasarkan rekomendasi dari tenaga medis. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co