GenPI.co - Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan ada aturan baru terkait manajemen PNS.
Aturan baru tersebut terkait pemberian cuti PNS yang tidak bisa ditolak.
BACA JUGA: Filipina Menyerah, China Makin Berkuasa di Laut China Selatan
Haryomo juga mengatakan, pemberian cuti tersebut diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BKN No. 24/2017.
Tidak hanya itu, Haryomo juga mengatakan cuti merupakan hak setiap PNS, jadi tidak boleh ditolak kecuali di luar tanggungan negara. Kendati demikian, permohonan cuti dapat ditunda.
Dia juga menjelaskan cuti PNS ada tujuh jenis, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.
BACA JUGA: Kesabarannya Tingkat Dewa, 4 Zodiak Ini Bisa Bikin Dunia Terpana
Dalam PP No. 17/2020 ada beberapa perubahan terkait cuti tahunan, cuti sakit, dan pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Pada aturan sebelumnya untuk cuti sakit PNS berhak mendapat cuti sakit apabila yang bersangkutan sakit lebih dari satu sampai dengan 14 hari.
Namun, di PP No. 17/2020 dipertegas bahwa PNS yang mengalami sakit hanya satu hari bisa mengajukan cuti sakit.
Untuk permohonan cuti sakit harus dilakukan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang.
Selain itu, untuk cuti sakit harus melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
Surat keterangan dokter juga harus menjelaskan pernyataan tentang perlunya diberikan cuti dan keterangan lain yang diperlukan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News