GenPI.co - Cuti bersama 2020 memberikan angin segar bagi para pegawai negeri sipil (PNS).
Sebab, pemerintah menetapkan Jumat (21/8) sebagai cuti bersama bagi PNS ataupun aparatur sipil negara (ASN). Jumat lusa merupakan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.
BACA JUGA: Reshuffle Kabinet Jokowi: Bocoran Jumlah Menteri yang Diganti
Keputusan pemerintah mengenai cuti bersama itu tertuang dalam Keppres RI Nomor 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 tertanggal 18 Agustus 2020.
"Menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," demikian bunyi diktum pertama beleid tersebut, Selasa (18/8).
Cuti bersama 2020 juga ditetapkan pada Rabu (28/10) dan Jumat (30/10).
Kebijakan memberikan cuti bersama itu disebabkan ada Maulid Nabi Muhammad SAW.
Setelah itu ada cuti bersama Natal pada Kamis (24/12). Cukup? Belum.
Masih ada cuti bersama pada 28-31 Desember 2020. Itu merupakan pengganti cuti bersama Idulfitri 1441 Hijriah.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN," imbuh pernyataan pemerintah.
BACA JUGA: Ucapan Jenderal Gatot Nurmantyo Sungguh Menggetarkan Jiwa Raga
Dalam dictum ketiga disebutkan bahwa ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Keputusan presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 18 Agustus 2020. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News