Nah Loh, Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta Gegara Kerumunan

15 November 2020 15:25

GenPI.co - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mendapat surat teguran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Dalam surat itu Habib Rizieq diharuskan  membayar denda sebesar Rp 50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara yang diselenggarakan pada Sabtu (14/11)

BACA JUGA: Acara Rizieq Shihab Remehkan Prokes, Satgas Berikan Masker

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin itu, sanksi yang dikenakan merujuk pada DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.

"Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta," demikian bunyi surat tersebut. 

Selain diberikan pada yang bersangkutan, softcopy surat tersebut juga diunggah di h di media sosial instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan jika surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pk 10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas.

Dijelaskan pula pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat  telah melayangkan surat imbauan kepada Habib Rizieq Shihab perihal acara Maulid Nabi yang diselenggarakan di kawasan Petamburan  itu.

Dalam surat yang ditandatangani Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara itu, panitia diminta untuk membatasi jumlah peserta hanya 50 persen saja. 

BACA JUGA: Rekonsiliasi dengan Habib Rizieq Shihab, Moeldoko: Buat Apa?

Pemkot meminta panitia menyediakan fasilitas alat-alat pendukung seperti masker dan cuci tangan (hand sanitizer) disediakan di lokasi penyelenggaraan acara.

Lantaran dianggap tidak mengindahkan imbauan tersebut, maka muncullah surat denda Rp 50 juta itu.(8)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co