Luhut Tegas! Izin Ekspor Benih Lobster Dibuat Kandas

27 November 2020 15:30

GenPI.co - Tak ada celah korupsi lagi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sikap Menteri KKP ad interim Luhut Binsar Pandjaitan tegas.  Izin ekspor benih lobster dicabut dan dibuat kandas.

KKP memberi kesempatan bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL di-packing house untuk segera mengeluarkan komoditas tersebut dari Indonesia. Paling lambat satu hari setelah surat edaran terbit.

BACA JUGA: Untung, Kaya Raya dan Sukses, Semua Diborong Zodiak Ini

Luhut menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL), Kamis (26/11/2020).

Penghentian sementara ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Keputusan penghentian sementara penerbitan SPWP berdasarkan Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020.

Suratnya ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, hari ini.

Alasan penghentian dijelaskan dengan detail. Yang utama, pemerintah ingin memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster.

BACA JUGA: Hoki Shio Tundukkan Langit dan Bumi, Rezeki Mengalir Tiada Henti

Utamanya yang diatur dalam Permen KKP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Alasan lainnya adalah mempertimbangkan proses revisi peraturan pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

“Surat edaran dikeluarkan hari ini. Berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan,” ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam keterangan resmi KKP. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co