WNA Dilarang Masuk Indonesia, Bagaimana Hubungan Diplomatik?

29 Desember 2020 23:40

GenPI.co - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan hubungan diplomatik antarnegara tetap dijaga meskipun ada pembatasan perjalanan WNA masuk ke Indonesia. 

“Hubungan diplomatik antarnegara harus tetap dijaga. Sebab, ekonomi juga sudah mulai berjalan, maka dari itu koordinasi dari semua aspek itu menjadi satu kesatuan,” ujar Wiku dalam Webinar, Selasa (29/12).

BACA JUGAWNA Dilarang Masuk Indonesia Per 1 Januari 2021

Wiku menegaskan kebijakan yang dibuat harus scientific dan diakui oleh World Health Organization (WHO). 

“Sudah dijelaskan dalam membuat kebijakan kita betul-betul melihat apa namanya buktinya evidence-based secara scientific yang secara internasional juga diakui,” paparnya. 

Dia juga menambahkan, kebijakan tersebut harus melihat risiko. Sehingga kebijakan yang tersebut harus koheren atau sinkron. 

Namun, Wiku mengatakan jika kebijakan ini memiliki waktu yang dibatasi dan akan berkembang tergantung dengan situasi ke depannya. 

“Limited-nya ya tentunya sekarang kan baru diatur dengan SE Nomor 4 Tahun 2020 adalah jadi dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Januari 2021,” paparnya.

Kebijakan tersebut, bisa diperpanjang atau dihentikan, sesuai dengan keadaan. 

“Jadi, kita di selalu perkembangannya melihat dari waktu ke waktu harus antisipatif.” imbuhnya. 

BACA JUGAPemerintah RI Buka Kembali Permohonan Calling Visa bagi WNA

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memberlakukan kebijakan larangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) per 1 sampai 14 Januari 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020. 

Hal ini, terkait dengan adanya berbagai data ilmiah, SARS-CoV-2 varian B117 yang dideteksi di Inggris. Virus tersebut diduga memiliki tingkat penyebaran 70% lebih cepat.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co