FPI Dibubarkan, HRS: Santai, Tinggal Ganti Nama Saja

31 Desember 2020 07:05

GenPI.co - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab menanggapi pembubaran FPI dengan santai. 

Menurut keterangannya, Rizieq menganggap bahwa hal tersebut merupakan keputusan yang bersifat politis.

BACA JUGA: Imbauan Mantan Kepala BIN Tak Didengar, FPI Kualat

"Habib santai saja, ini enam lembaga membubarkan FPI, Habib memandang ini adalah sebuah keputusan yang politis terhadap FPI,” ujarnya kepada GenPI.co, Rabu (30/12).

Sugito juga mengatakan pembubaran FPI merupakan produk tata usaha negara.

Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan permbubaran dan larangan. 

Sugito bahkan menyebut, jika nama FPI dilarang digunakan, FPI akan mengubah namanya. 

Ia mengatakan, ada banyak opsi yang akan dibuat untuk melanjutkan perjuangan yang sama dengan FPI.

"Kalau tidak boleh menggunakan nama FPI, kita menggunakan forum perjuangan Islam, atau majelis taklim, atau pembela Islam, atau majelis taklim, enggak ada masalah,” paparnya.  

Pihaknya juga akan memperjuangkan bahwa Front Pembela Islam sebelumnya sudah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Namun, saat ini sudah tidak ada. 

“Sekarang dibubarkan, tentunya akan ada tahapan perjuangan kita ke depannya," jelasnya. 

BACA JUGA: FPI Dibubarkan, Begini Reaksi Keras Fadli Zon dan Fahri Hamzah

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI, pada Rabu (30/12).

Surat itu diteken Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co