PSBB Transisi di DKI Diperpanjang, Ganjil Genap Belum Berlaku

04 Januari 2021 09:15

GenPI.co - Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta belum berlaku pada pekan pertama tahun 2021.

Informasi ini disampaikan oleh akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Pengumuman! PSBB Transisi di DKI Diperpanjang Hingga 17 Januari

“Kebijakan pembatasan kendaraaan dengan sistem Ganjil-Genap ( GAGE ) di wilayah DKI Jakarta belum diberlakukan,” tulis akun Twitter @TMCPoldaMetro, Senin (4/1).

Penundaan kebijakan ganjil-genap ini mengikuti diperpanjangnya periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di ibu kota.

Pada Minggu (3/1) kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan periode PSBB transisi di wilayahnya mulai Senin 4 Januari hingga Minggu 17 Januari 2021.

"Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 17 Januari 2021," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/1).

Kebijakan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi ini tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020. 

Dalam Kepgub tersebut, disebutkan bahwa PSBB transisi ini difokuskan untuk menekan penambahan kasus, salah satunya yang diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021.

BACA JUGA: Fantastis! Total Denda Pelanggar PSBB DKI Jakarta Tembus RP 5,3 M

Menurut data dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, jumlah total kasus aktif terkonfirmasi positif menunjukkan kenaikan. 


Pada hari Sabtu, 2 Januari 2020, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471, meningkat 18 persen dari dua pekan sebelumnya 13.066 pada 20 Desember 2020. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co