GenPI.co - Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah, Ahmad Saifudin mengungkapkan kekhawatirannya.
Ia khawatir jika kontrak kerja guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa sewaktu-waktu berakhir.
BACA JUGA: Nasib Guru: Usai Lama jadi Honorer Kini Karyawan Kontrak? OMG
"Menjadi PPPK yang masa kerjanya kontrak, sehingga kami setiap tahun hidup dalam rasa was-was tidak diperpanjang kontraknya," tutup Ahmad Saifudin seperti dikutip JPNN.
Seperti diketahui pemerintah telah melakukan perekrutan guru PPPK pada 2019, dan pada 2021 bahkan membutuhkan formasi 1 juta guru PPPK. Lowongan ini terbuka bagi guru honorer.
Guru PPPK merupakan aparatur sipil negara (ASN), sama halnya dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Tunjangan dan gaji yang diterima PPPK sama dengan PNS. Hal yang berbeda dalam perolehan dana pensiun yang saat ini aturannya hanya diterapkan kepada PNS.
BACA JUGA: Ngeri! Guru Honorer jadi PPPK Ternyata Miliki Masa Kerja Kontrak
Hanya saja untuk PPPK ada masa kontrak yang diperpanjang dengan mempertimbangkan kinerja pegawai, seperti yang tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Sumber: PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjawab kerisauan tersebut, yang diunggah di YouTube #ASNKiniBeda, Selasa (5/1/2021).
“Tidak perlu khawatir,” kata Bima Haria Wibisana.
Apalagi PPPK mendapat nomor induk pegawai (NIP) yang dikeluarkan BKN, dan masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara.
Untuk itu memberhentikan ASN tidak mudah, harus ada prosedur dan ada penilaian objektif.
“Ada ketakutan PPPK, karena kontrak dapat diputus dengan semena-mena. Tidak begitu. Untuk mutusin pegawai honorer saja tidak mudah, apalagi ASN,” ungkap Bima.
Seperti halnya PNS, pegawai yang masuk dalam PPPK mengemban tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan publik.
Ia mengemukakan kontrak yang ditandatangani PPPK, utamanya mencakup perjanjian target kinerja.
“Di dalam kontrak ada jangka waktu, itu memang lazim dalam setap kontrak. PNS juga tanda tangan perjanjian kinerja, jika tidak bisa dikenai sanksi disiplin,” kata Bima.
Untuk itu, tambahnya tak perlu ada kekahawatiran bagi PPPK jika bisa diberhentikan dengan semena-mena. Apalagi akan ada aturan yang ketat dalam penilaian kinerja PPPK.
“Jadi tidak bisa, pejabat pembina kepegawaian secara semena-mena memberhentkan PPPK,” ucapnya.
Khusus untuk guru PPPK, kriteria kinerja guru akan dibuat oleh Kemendibkbud yaitu bagaimana menilai kinerja guru secara objektif. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News