Honorer Tua Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS, Akademisi: Soal Pilihan

20 Januari 2021 06:05

GenPI.co - Kalangan honorer usia di atas 35 tahun, berharap bisa lolos ikut seleksi CPNS jika ada revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun baru saja rapat pembahasan atas RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tingkat pertama di Komisi II DPR RI, digelar pada Senin (18//2021), harapan itu sudah pupus.

BACA JUGAPentolan Honorer Ini Kekeh Inginkan K2 Jadi PNS Bukan PPPK

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menolak revisi UU ASN memasukkan aturan soal penyelesaian masalah honorer. 

Tjahjo juga menegaskan, penuntasan masalah honorer usia 35 tahun ke atas, tidak perlu dimasukkan dalam undang-undang tetapi cukup lewat peraturan pemerintah (PP). 

Pengamat Reformasi Birokrasi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Yogi Suprayogi mengatakan soal usia perekrutan PNS dihadapkan dalam dua pilihan.

“Pilihannya kita mau meningkatkan kualitas atau kuantitas. Kalau pilihan masyakat ingin kuantitasnya, silakan saja diperbanyak PNS-nya. Tapi kualitas PNS segitu-segitunya,” kata pengamat kebijakan publik ini kepada GenPI.co, Senin (18/1/2021).

Tapi kalau mau meningkatkan kualtas harus ada standardisasi kompetensi, antara lain stadardisasi tes.

BACA JUGAPadahal Tes PPPK Sebentar Lagi, Guru Honorer Macet Saat Urus Ini

Akademisi ini mengatakan sisa masa kerja juga menjadi pertimbangan.

“(Di atas 35 tahun, itu) sebentar lagi mau pensiun kok, ngapain?,” ujar Dosen Unpad ini.

Ia kembali mengatakan jika segala sesuatunya berdasarkan standardisasi kompetensi.

“Bukan masalah kasihan atau enggak, ini masalah kompetensi,” kata Yogi Suprayogi.

Berikut aturan yang membatasi honorer tua mengikuti seleksi CPNS.

Pasal 23 ayat (1) PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan  usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

Segala aturan dituang dalam PP berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN di:

Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan administrasi dan kompetensi yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, pasal 15, dan pasal 16 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 57
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 67
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan PNS dan tata cara sumpah/janji PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 66 diatur dengan Peraturan Pemerintah. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina
honorer   pns   asn   revisi uu asn   Yogi Suprayog  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co