WNA Dilarang Keras Masuk Indonesia Hingga 8 Februari 2021

28 Januari 2021 14:25

GenPI.co - Pemerintah memperpanjang larangan Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia hingga 8 Februari 2021. 

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Tugas Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

BACA JUGAPengamat Sebut Pelarangan WNA Ke Indonesia Sudah Tepat, Tapi...

Dalam surat itu disebutkan larangan WNA dari semua negara untuk masuk ke Indonesia. Hal itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari imported case, terutama penularan virus varian baru di Inggris.

Namun, ketentuan itu tidak berlaku untuk WNA yang memiliki izin tinggal dina, pemegang kartu tinggal terbatas dan tetap. 

Selain itu, WNA dengan pertimbangan dan izin khusus tertulis dari kementerian atau lembaga terkait bisa memasuki wilayah Indonesia.

Dalam surat edaran, Warga Negara Indonesia (WNI) dan WNA yang memasuki wilayah Indonesia harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Serta, dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC International Indonesia.

BACA JUGALarangan WNA Masuk Indonesia, Pengamat Wisata Khawatirkan Ini

Setelah tiba di Indonesia, WNI harus menjalani karantina selama lima hari yang sudah disiapkan pemerintah. 

Sementara perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia boleh melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama lima hari. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co