Langgar Aturan, Kapal Ikan Malaysia Ditangkap di Selat Malaka

06 Februari 2021 19:30

GenPI.co - Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap para pelaku pengguna alat penangkap ikan (API) terlarang.

Kapal asing yang menggunakan alat penangkap ikan (API) terlarang trawl itu dideteksi di perairan Selat Malaka pada Rabu (3/2/2021) pukul 09.35 WIB.

BACA JUGA: Rekomendasi 3 Gunung Buat Pendaki Pemula, Pesonanya Bikin Melongo

"Pemeriksaan awal oleh aparat, kapal KHF 2559 yang diduga milik Malaysia, rupanya berawak 5 orang asal Myanmar," ucap Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam keterangannya, seperti pada rilis yang diterima GenPI.co, Sabtu (6/2/2021).

Lebih lanjut, Antam menerangkan bahwa Kapten Mohamad Slamet dan aparat Kapal Pengawas HIU 11 menemukan kapal asing berbendera Malaysia itu tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia.

Menurutnya, awak Kapal KHF 2559 itu tertangkap secara terang-terangan menggunakan API trawl di daerah Landas Kontinen Indonesia, di titik koordinat 03°24.468'N - 100°18.708'E.

Kapal KHF 2559 itu kini tengah dikawal ke Stasiun PSDKP Belawan dan akan diusut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP setempat.

BACA JUGA: Berburu Try Out Seleksi PPPK, Jumlah Peminatnya Spektakuler

KKP mengaku akan terus melakukan pemantauan atas kapal-kapal perikanan tersebut. Sementara, operasi pengawasan di laut juga akan semakin diperketat oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) yang bekerja sama dengan institusi penegak hukum lainnya.

Hal tersebut juga sesuai dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk memerangi kegiatan penangkapan ikan secara ilegal, tak dilaporkan, dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co