GenPI.co - Setelah di tahun 2020 tidak ada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tahun ini rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) kembali dibuka.
Kabarnya pendaftaran menjadi peserta seleksi CPNS akan dibuka pada April-Mei 2021.
BACA JUGA: Update Seleksi PPPK Guru 2021: Jadwal, Persyaratan, Tahapannya
Tentunya buat kamu yang berminat, penasaran akan mendapat gaji dan tunjangan berapa jika diterima kelak.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengemukakan pemerintah berniat mengerek tunjangan PNS di tahun 2020, menjadi total minimal Rp 9 juta per bulan.
Namun tertunda, mengingat terjadi pandemi virus corona (covid-19) yang berkepanjangan.
“Priortas anggaran untuk infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial mengahdapi pandemi covid-19, maka mohon maaf kalau belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,” kata Tjahjo Kumolo belum lama ini.
BACA JUGA: Daftar Seleksi Maret, Guru Honorer Ramai Berburu Try Out PPPK
Untuk besaran gaji PNS, saat ini masih diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News