Cara Kementerian ATR/BPN Perangi Sindikat Mafia Tanah Top Banget

18 Februari 2021 16:58

GenPI.co - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berusaha meningkatkan kinerja layanan pertanahan digital demi mempersempit gerak sindikat mafia tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan, saat ini Kementerian ATR/BPN senantiasa memperbaiki diri dan melakukan banyak langkah strategi.

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Geber Sosialisasi Reforma Agraria

Strategi pertama dimulai dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yakni pendaftaran bidang tanah di seluruh Indonesia.

Setelah itu, dilanjutkan dengan pembuatan dokumen pertanahan digital. Dokumen pertanahan digital itu nantinya akan menjadi pencadangan data sehingga tak mudah dipalsukan karena data terekam dengan baik.

Setelah itu, mulai perkenalan dan implementasi sertifikat tanah elektronik secara bertahap.

Sofyan menjelaskan, program sertifikat tanah elektronik itu akan dimulai dari tanah instansi pemerintah, BUMN lalu baru ke daerah-daerah milik masyarakat yang dirasa sudah siap kelengkapan datanya.

“Jadi, masyarakat tak perlu khawatir perihal narasi penarikan sertipikat tanah, karena sertifikat tanah yang ada tetap berlaku,” tutur Sofyan, Kamis (18/2).

Selain sertifikat elektronik, Kementerian ATR/BPN juga telah meluncurkan layanan pertanahan elektronik, yakni layanan pengecekan tanah, zona nilai tanah, hak tanggungan elektronik dan roya elektronik.

Hal ini cukup efektif dalam meningkatkan kinerja Kementerian ATR/BPN karena mengurangi penumpukan antrean layanan pertanahan.

“Semenjak kami menerapkan layanan ini, antrean di kantor BPN berkurang 30-40 persen,” tambah Sofyan.

Dia ioptimistis sertifikat tanah elektronik efektif dalam memberantas mafia tanah.

Menurut Sofyan, celah dari penipuan atau pemalsuan sertifikat tanah mayoritas berasal dari aktivitas jual beli tanah.

Biasanya, saat jual beli berlangsung, sertifikat tanah yang asli berpindah tangan.

Hal itu menjadi celah pemalsuan sertifikat dimulai. Ketika sertifikat tanah elektronik telah siap dan meluas sepenuhnya di Indonesia, pemalsuan sertipikat bisa dihindari.

“Ketika sertifikat elektronik sudah ada, masyarakat tetap memegang sertipikat yang asli, tetapi sudah berstempel resmi dari BPN,” tutur Sofyan.

BACA JUGA: Titah SBY Buat Kader Demokrat, Harap Disimak

Sofyan juga berpesan kepada masyarakat untuk terus waspada terhadap sindikat mafia tanah.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk memastikan kredibilitas makelar tanah dan PPAT ketika akan melakukan aktivitas jual beli tanah agar terhindar dari penipuan mafia tanah. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co