UU ITE Dianggap Merepotkan Wartawan, Ketua PWI Setuju Direvisi

26 Februari 2021 10:55

GenPI.co - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Pusat, Atal S. Depari setuju jika pasal karet dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dihapus. 

Hal ini disampaikan Atal melalui webinar yang bertajuk Menyikapi Perubahan UU ITE yang digelar PWI, Kamis (25/2).

BACA JUGA: Jangan Sampai Multitafsir, Kajian UU ITE Perlu Waktu 2 Bulan

"Terus terang, UU ITE ini banyak sekali yang merepotkan wartawan. Jangan lihat hanya di Jakarta," ujar Atal, Kamis (25/2).

Selain itu, Atal mengungkapkan bahwa UU ITE kerap digunakan untuk mengintimidasi pekerja media di daerah.

“Di daerah, mereka sering mendapat tekanan begitu,” ungkapnya.

Atal pun mengusulkan penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mempercepat rencana revisi UU ITE tersebut. 

Menurut Atal, regulasi yang dibuat pada 2008 sudah tidak sesuai dengan semangat pembentukannya, meskipun pernah direvisi pada 2016. 

"Kita mau bicara bisnis elektronik, ini ada pasal kebencian. Tidak masuk logika saya. Kalau memang harus di take out, supaya bersih sesuai tujuannya," ujar Atal.

BACA JUGA: UU ITE Digoreng, Abu Janda Bakal Untung Besar

Sementara itu, Ketua Dewan Pers yang juga mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Mohammad Nuh mengungkapkan, UU ITE yang dibuat pada 2008 sebagai upaya negara memberi payung hukum bagi transaksi elektronik demi mensejahterakan sosial dan ekonomi Indonesia.

“Ide dasar dari ITE dulu itu untuk memberikan payung transaksi-transaksi ekonomi, karena informasi harus bisa mensejahterakan. Itu kan antara lain di-drive dari urusan ekonomi digital," kata Nuh. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co