Jangan Sampai Multitafsir, Kajian UU ITE Perlu Waktu 2 Bulan

Jangan Sampai Multitafsir, Kajian UU ITE Perlu Waktu 2 Bulan - GenPI.co
Mahfud MD. Foto: Kemenko Polhukam

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pengkajian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memerlukan waktu sekitar dua bulan.

"Karena ini diskusi, maka perlu waktu kita mengambil waktu sekitar dua bulan sehingga nanti saudara sekalian tim ini akan laporan ke kami, apa hasilnya," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Senin (22/2/2021).

BACA JUGA: Mahfud MD Bentuk Dua Tim Revisi UU ITE

Mahfud mengingatkan selama jalannya pengkajian tersebut, Polri dan Kejaksaan Agung dalam menjalankan UU ITE betul-betul tidak multitafsir.

"Sembari menunggu dua atau tiga bulan, Polri dan Kejaksaan penerapannya supaya betul-betul tidak multitafsir, tapi orang merasa adil, 'oh ya benar ini bukan berlaku a, b'," kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pun menegaskan, jika memang UU ITE harus direvisi, pemerintah akan menyampaikan hal tersebut kepada DPR.

BACA JUGA: Garap Revisi UU ITE, Mahfud MD Persiapkan Langkah Tegas ini

“Kalau keputusan harus revisi, kita akan sampaikan ke DPR. Karena, UU ITE ini ada di Prolegnas tahun 2024, sehingga bisa dilakukan,” ujar Mahfud MD. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya