GenPI.co - Pada Maret-April 2021, rencananya pemerintah akan menggelar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk merekrut 1 juta guru aparatur sipil negara (ASN).
Formasi tersebut untuk memenuhi kuota yang diajukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Karenanya guru agama yang ada di bawah Kementerian Agama dikecualikan dalam seleksi tersebut.
BACA JUGA: Tak Adil! Guru Agama Honorer Ancam Mogok, Ini Rincian Tuntutannya
Hal itu membuat guru agama honorer yang ingin menjadi ASN diperlakukan tak adil, dan mengancam akan melakukan aksi mogok.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan akan mengundang Kementerian Agama untuk membahas formasi guru PPPK di bawah naungan Kemenag.
Upaya ini dilakukan untuk mencegah guru-guru agama melakukan mogok mengajar secara nasional.
"Segera saya undang rapat sekjennya untuk memberikan komitmen," kata Bima Haria kepada JPNN, Senin (8/3/2021).
Dia mengungkapkan pada pekan lalu telah mengundang Kemenag, namun yang datang ke BKN hanya para staf Kemenag mengusulkan kebutuhan formasi guru agama PPPK.
Mereka tidak berani membuat komitmen untuk usulan kebutuhan formasi guru agama.
BACA JUGA: Update Rekrutmen Guru PPPK, Ada Kabar Baru dari GTK Kemenag
Bima Haria juga menyebutkan, saat usulan kebutuhan guru agama yang diajukan hanya pendidikan agama Islam (PAI). Sementara agama non-Islam belum diajukan.
"Itu yang diajukan hanya guru PAI. Saya enggak mau kalau yang diajukan guru agama Islam saja. Bisa ribut," tegasnya.
Bima Haria juga membandingkan data guru Kemenag dan Kemendikbud.
Data Kemendikbud sangat lengkap, by name by address. Sedangkan data guru Kemenag tidak beraturan.
"Kemenag mau minta tambahan kuota guru PPPK, kerjakan dulu PR-nya. Ini datanya mana dulu. Apalagi guru agama non-Islam, enggak ada datanya. Kacau," katanya.
Karena itu, lanjut Bima Haria jika sampai saat ini belum ada formasi PPPK untuk guru agama, bukan kesalahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kemendikbud, dan BKN.
Semuanya dikembalikan kepada Kemenag dan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah.
"Saya butuh data berapa guru agama honorernya, mereka mau ditempatkan di mana. Itu yang tidak pernah bisa diberikan Kemenag," beber Bima. (*/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News