Bulan Depan Perpanjangan SIM dari Ponsel, Ini Caranya

31 Maret 2021 15:50

GenPI.co - Masyarakat dipastikan bakal makin mudah memperpanjang SIM. Bulan depan, perpanjangan SIM bisa diakses lewat ponsel. Mau tahu caranya? Simak ulasan di bawah ini.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menambahkan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store atau pun Play Store. Tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.

BACA JUGA: Zodiak Penguasa April, Hokinya Full 1 Bulan

Pemohon hanya perlu memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan,” ujar dia.

BACA JUGA: Shio Fenomenal! Hoki Segunung, Cuan Berbukit-bukit

Pemohon kemudian cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

Perlu diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya. Ada pun untuk masa berlaku tetap lima tahun.

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co