Kominfo Susun Aturan Teknis IMEI, Ponsel Ilegal Tak Bakal Lolos

28 November 2019 12:19

GenPI.co - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kebut penyelesaian aturan teknis regulasi kode unik perangkat ponsel yang berlaku secara internasional atau International Mobile Equipmnt Identity (IMEI). 

Sementara aturan IMEI yang diterapkan di Indonesia tersebut telah disahkan pada Oktober 2019, dan mulai diterapkan pada April 2020.

Aturan teknis terkait IMEI, saat ini masih dibahas di tingkat direktur jenderal (Ditjen) Kominfo. 

Selain soal teknis, juga membahas standar operasional prosedur dan informasi lainnya mengenai implementasi aturan IMEI.

BACA JUGA: Aturan IMEI Diteken, Dadah HP Black Market

"Sekarang tugasnya membuat (aturan) teknisnya," kata Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ismail, Rabu (27/11/2019).

Kominfo nantinya juga akan bekerja sama dengan operator seluler untuk mendeteksi Equipment Identity Register (EIR).

Bila aturan IMEI sudah diterapkan, ponsel dengan nomor IMEI ilegal bisa diblokir dari layanan seluruh operator di Indonesia. 

Dengan begitu, ponsel tersebut tidak bisa digunakan meskipun sudah berganti kartu telepon.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ojak Simon Manurung, mengatakan, penerapan deteksi IMEI akan diterapkan pada 18 April 2019. 

BACA JUGA: Berantas Ponsel Ilegal, Apa Kabar Aturan IMEI?

“Tujuan utamanya adalah untuk memberantas ponsel ilegal atau black market (yang) beredar luas di masyarakat,” ujar Ojak.

Peredaran ponsel ilegal di Indonesia, ditaksir telah merugikan negara hingga Rp2,8 triliun per tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina Reporter: Winento

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co