Berantas Ponsel Ilegal, Apa Kabar Aturan IMEI?

Berantas Ponsel Ilegal, Apa Kabar Aturan IMEI? - GenPI.co
Pemerintah akan menetapkan aturan identitas perangkat seluler internasional atau international mobile equipment identity atau IMEI (foto: Ist.)

GenPI.co— Pemerintah menargetkan akan menetapkan aturan identitas perangkat seluler internasional atau International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada perangkat digital yang terkoneksi Internet (Internet of Things/IoT).

Pemberlakuan aturan identitas IMEI dikeluarkan guna memerangi ponsel illegal. Waktu pelaksanaannya menunggu keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Perindustrian, serta Menteri Perdagangan. Aturan ini ditargetkan diteken pada 17 Agustus 2019, artinya tinggal beberapa hari lagi.

Baca juga:

Berantas Smartphone Ilegal, Ini Penjelasan Kominfo Soal IMEI

Mau Tahu Smartphonemu Ilegal atau Tidak? Cek IMEI Ponsel Kamu

Jika IMEI diberlakukan, maka perangkat IoT yang menggunakan kartu seluler dan diketahui illegal, tidak akan dapat digunakan. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sampai saat ini terus melakukan pembaruan basis data nomor IMEI, meski peraturan berlum berlaku.

"Untuk tahap sekarang semua [ponsel] yang dibeli masyarakat akan diakomodasi. Walaupun tidak ada di sana, untuk tahap sekarang tidak ada masalah,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kominfo, Ismail, Selasa (13/8/2019).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya