Siap-siap, Kepala Daerah Terima Dana Covid-19 Rp 7,3 Triliun

02 Juli 2021 15:51

GenPI.co - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan II sebanyak Rp 7,3 triliun guna penanganan Covid-19.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti mengatakan Dana Bagi Hasil (DBH) dibagikan kepada 542 daerah di seluruh Indonesia.

"Mudah-mudahan ini bisa membantu daerah untuk penanganan Covid-19 karena DBH ini juga nanti 8 persennya di earmark penanganan Covid-19," ujar Astera Primanto Bhakti seperti yang dilansir dari Antara, Jumat, 2 Juli 2021.

BACA JUGA:  Mitigasi Bencana 2020, Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp 5 Triliun

Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan II sebanyak Rp 7,3 triliun tersebut telah dicairkan pada 30 Juni.

Provinsi DKI Jakarta mendapat DBH sebanyak Rp 2,57 triliun.

BACA JUGA:  Kemenkeu Serahkan Kasus Utang Bambang Trihatmodjo ke Pengadilan

DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Penyaluran DBH bertujuan untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil dan pembagiannya dilakukan berdasarkan prinsip by origin.

BACA JUGA:  Jokowi Kerek Tunjangan Fungsional PNS, Akademisi: Cuma Kemenkeu?

Sedangkan penyalurannya dilakukan berdasarkan prinsip based on actual revenue atau berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co