GenPI.co - Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) kembali berjualan di kawasan Balai Jagong.
Namun dengan catatan mematuhi protokol kesehatan dan berani mengingatkan pengunjung agar tidak berkerumun.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti mengatakan ketika para PKL itu beroperasi maka harus ada yang berani bertanggung jawab terkait kepatuhan protokol kesehatan.
“Mulai sekarang PKL sudah diperbolehkan kembali berjualan di kawasan Balai Jagong Kudus,” katanya di Kudus, Jumat (6/8).
Sudiharti mengungkapkan, pihaknya sudah memanggil perwakilan PKL di sana dan telah disampaikan izin ini.
Sudiharti mengatakan, dari pertemuan tersebut diketahui para pedagang sementara belum bisa memutuskan sehingga ada yang memilih tidak berjualan terlebih dahulu.
“Kalau ada yang berjualan biasanya nekat, nanti tetap dipantu protokol kesehatannya,” ucapnya.
Kawasan Balai Jagong Kudus ditutup lebih awal karena potensi kerumunannya cukup besar sehingga rawan terjadi penularan Covid-19.
Aktivitas pengunjung di kawasan tersebut tak sekedar membeli makan dan minum saja. Mereka biasanya menjadikan lokasi itu sebagai tempat nongkrong.
Ketua Paguyuban PKL Balai Jagong Ishak mengakui para pedagang memang menginginkan bisa berjualan kembali.
“Untuk masalah protokol kesehatan, secara pribadi sudah siap. Kalau pedagang lainnya juga akan diminta menegakkannya,” paparnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News