Izin Dicabut OJK Bukan Dompet Digital OVO - Simak Penjelasannya

10 November 2021 11:35

GenPI.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT. OVO Finance Indonesia (OFI).

Kelompok perusahaan uang elektronik OVO, PT. Visionet Internasional pun memberikan penjelasan terkait dompet digital OVO.

Head of Public Relations OVO, Harumi Supit mengatakan PT OVO Finance Indonesia tak ada kaitannya dengan semua lini bisnis di PT. Visionet Internasional.

BACA JUGA:  Yes! Beli Kripto di Zipmex Bisa Pakai OVO, DANA, ShopeePay

"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," kata Harumi Supit dari keterangan resmi, dilansir Antara, Rabu (10/11).

Dijelaskan, OFI merupakan perusahaan multi finance.

BACA JUGA:  Pembayaran Digital Menggunakan OVO Terbanyak di 4 Kota Ini

Dalam keterangannya dijelaskan jika OFI tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.

Hanya saja, sejak awal pendiriannya, OFI juga menggunakan nama OVO.

BACA JUGA:  Grab dan OVO Kembali Membuat Gebrakan Baru

Seperti diketahui, OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT. OVO Finance Indonesia.

Adapun OFI beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav. B-12 TY. 017 RW. 07 Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti dalam keterangan resminya mengatakan, pencabutan tersebut berlaku sejak surat keputusan ditetapkan yakni 28 Oktober 2021.

Pencabutan izin usaha dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembubaran, karena keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Karenanya, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

OFI juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkapkan, OFI merupakan entitas yang berbeda dengan platform pembayaran OVO.

"OJK mencabut izin usaha OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO, yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," kata Sekar. (*/ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co