GenPI.co - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani menanggapi kebijakan Kementerian Perdagangan yang melarang penjualan minyak goreng curah.
Ahmad menilai, kebijkan tersebut akan memberatkan para pedagang sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Larangan penjualan minyak goreng curah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.
Fraksi Gerindra DPR RI pun meminta agar pemerintah meninjau ulang atau mencabut peraturan tersebut.
"Karena akan memberatkan bagi keluarga yang pendapatannya pas-pasan, pedagang kecil, dan UMKM yang baru saja bangkit secara bertahap dari krisis yang disebabkan pandemi covid-19," jelasnya di Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Menurut Muzani, sektor ekonomi kerakyatan seperti pedagang gorengan, warteg, warung padang, pecel ayam, pecel lele merupakan pengguna minyak goreng curah sebagai basis produksinya.
Larangan penjualan minyak goreng curah akan menjadi masalah tersendiri bagi peningkatan kesejahteraan rakyat
Karena selama ini telah menjadi komoditas utama yang digunakan para UMKM, termasuk rumah tangga.
Ia menambahkan, pelarangan ini akan menyebabkan beban produksi yang meningkat akibat pengalihan dari minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan yang harganya lebih mahal dari minyak goreng curah.
"Selisih harga sekitar Rp 5 ribu per-liter, ini akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News