GenPI.co - Kementerian PPN/Bappenas berkomitmen meninjau ulang pembangunan perkotaan dan pedesaan untuk merespons dinamika urbanisasi penduduk Indonesia saat ini.
Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas, Rudy S Prawiradinata mengatakan bahwa masih terjadi disintegrasi proses perencanaan dan perizinan pembangunan perkotaan di Indonesia.
“Hal tersebut menyebabkan berbagai permasalahan, termasuk ketimpangan penyediaan layanan dan infrastruktur dasar dan keterpaduan layanan antarkawasan,” ujarnya dalam kegiatan “Penerapan Derajat Urbanisasi di Indonesia”, Jumat (11/3).
Menurut Rudy, penanganan urbanisasi yang dilakukan secara parsial oleh pemangku kepentingan sering kali bias pada penyelesaian isu perkotaan.
Rudy mengatakan bahwa perkotaan dan pedesaan adalah satu kesatuan sistem pembangunan yang saling terhubung.
“Perencanaan serta penanganan perkotaan dan pedesaan tak dapat dipisahkan. Perlu dilakukan pembangunan terintegrasi untuk menjamin keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, permbangunan terintegrasi antara perkotaan dan pedesaan sesuai dengan “New Urban Agenda” yang dirilis UN Habitat pada 2016 yang mengusung prinsip “no one left behind”.
Oleh karena itu, dalam implementasinya, kebijakan pembangunan harus mulai diarahkan ke paradigma perkotaan dan pedesaan secara bersamaan.
“Salah satu tujuannya adalah agar seluruh aspek pembangunan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat, baik di perkotaan maupun pedesaan tanpa terkecuali,” ungkapnya.
Rudy menegaskan pembangunan pedesaan juga harus didorong agar tidak eksploitatif.
Penerapan desain itu secara khusus dapat diimplementasikan dalam penempatan sumber daya sebagai input produksi dan pengelolaan lingkungan hidup secara baik.
“Hal tersebut ditujukan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat yang tinggal di dalamnya,” tuturnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News