GenPI.co - Wakil Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) Mufti Mubarok meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan harga tiket pesawat naik yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.
Dalam peraturannya, Kementerian Pehubungan mengizinkan maskapai penerbangan menaikkan harga tiket maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk jenis jet.
Sementara itu, kenaikan harga tiket pesawat jenis propeller diizinkan maksimal 25 persen dari TBA.
Mufti meminta Kemenhub meninjau lagi berbagai komponen biaya sehinga tidak menaikkan harga tiket terlalu tinggi.
Pihaknya melihat batas kenaikan tarif yang ideal untuk pesawat jenis jet sekitar 8-10 persen, sedangkan untuk pesawat jenis propeller sebesar dan 10-15 persen.
“Kenaikan yang terjadi sebaiknya juga mempertimbangkan kemampuan konsumen. Sebab, hingga saat ini ekonomi masyarakat belum benar-benar pulih,” kata Mufti.
Wakil ketua umum KADIN Indonesia itu meminta Kemenhub membuat mitigasi yang tepat dalam pemulihan transportasi udara.
Mufti menjelaskan saat ini banyak kenaikan harga komoditas yang diakibatkan konflik dan krisis global.
Anggota KPEU MUI Pusat itu pun meminta kenaikan tiket pesawat bisa dikaji ulang karena sebelumnya sudah ada tambahan biaya passenger service charge (PSC).
“BPKN berharap regulator mengakomodasi kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat,” tutur Mufti. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News