Pemerintah Dorong Sejumlah Kebijakan untuk Tingkatkan Produktivitas Sawit Rakyat

27 Februari 2024 17:12

GenPI.co - Dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kualitas produk kelapa sawit yang dihasilkan oleh petani, Pemerintah terus berkomitmen untuk mendukung sektor perkebunan kelapa sawit melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting.

Pada tahun 2023, program PSR berhasil mencapai luas lahan sebesar 53.012 ha, mengalami peningkatan sebesar 72,35% dibandingkan dengan pencapaian tahun 2022 yang hanya mencapai 30.759 ha. Dana PSR yang disalurkan pada tahun 2023 mencapai Rp1,5 triliun dan diberikan kepada 21.020 pekebun.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, hari Selasa tanggal 27 Februari, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti beberapa poin penting dari rapat tersebut.

BACA JUGA:  Menko Airlangga: Inovasi dan Teknologi Pendorong Utama Transformasi Industri Pangan

Salah satu permasalahan yang terkait adalah pelaksanaan program penanaman kembali atau replanting sawit yang hanya mencapai 30 persen dari target 180.000 ha.

Airlangga menegaskan bahwa salah satu halangan utama adalah regulasi yang membuat proses replanting menjadi sulit bagi petani kelapa sawit.

BACA JUGA:  Menko Airlangga Ungkap Tiga Mesin Ekonomi di Seminar Nasional Outlook Perekonomian Indonesia

“Nah salah satu yang menjadi kendala adalah kendala di regulasi. Oleh karena itu tadi diminta agar Kementan mengkaji Peraturan Menteri pertanian ini karena kebun rakyat tidak bisa di-replanting karena diminta dua hal. Satu, selain sertifikat, diminta juga rekomendasi dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” tutur Menko Airlangga.

Dalam Program PSR, pada tahun pertama petani kelapa sawit dapat menerima bantuan dana sebesar Rp30 juta per hektar dengan luas kebun maksimal 4 ha.

BACA JUGA:  Menko Airlangga: Kebijakan Hilirisasi Berikan Dampak Positif Ekspor Indonesia

Pada tahun kedua dan seterusnya, petani dapat menggunakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan batas maksimal plafon Rp500 juta dengan bunga 6% per tahun.

Saat ini sedang diajukan usulan kenaikan dana bantuan tersebut menjadi Rp60 juta untuk biaya pembangunan kebun, perawatan, tanaman sela, pendampingan sampai dengan tanaman mulai berbuah (P0–P3) dengan kebutuhan biaya Rp10,8 triliun.

“Kami juga usulkan kenaikan dana untuk replanting yang sekarang diberikan Rp30 juta itu untuk dinaikkan ke Rp60 juta. Kenapa harus dinaikkan ke Rp60 juta? Karena dari hasil kajian naskah akademik dan juga dari hasil komunikasi dengan para pekebun, itu untuk replanting mereka baru bisa berbuah di tahun ke-4. Sehingga kalo dananya Rp30 juta, itu hanya cukup untuk mereka hidup di tahun pertama. Beli bibit dan hidup di tahun pertama. Kalo ditingkatkan menjadi Rp60 juta, maka biaya hidup sekitar Rp15 juta per tahun itu bisa dicover. Sehingga mereka bisa melakukan tanaman sela atau tanaman lain untuk menunjang hidup juga. Nah ini sedang dalam pembahasan lanjutan,” ujar Menko Airlangga.

Selain itu, Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sedang mempersiapkan program beasiswa untuk menciptakan sumber daya manusia kelapa sawit yang unggul dan menjamin keberlanjutan industri kelapa sawit sesuai dengan tantangan industri dan prinsip keberlanjutan.

“Mengenai keterlanjuran lahan. Dilihat dari daftar yang sudah masuk, keluarannya masih sangat sedikit. Padahal ini sudah masuk di dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan sudah dikerjakan sejak tahun 2021. Oleh karena itu perlu ada percepatan penyelesaian keterlanjuran lahan untuk pekebun rakyat. Termasuk untuk pembagian wilayah TORA-nya juga harus didorong,” kata Menko Airlangga. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Anis Kurniawan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co