Sambut New Normal, Industri Salon Perketat Pelayanan Pelanggan

14 Juni 2020 21:51

GenPI.co - Salon kecantikan menjadi salah satu tempat yang banyak dituju para konsumen saat re-opening new normal mulai tanggal 15 Juni 2020. 

Komunitas Industri dan Pengusaha Salon (KIPS) telah bersiap melakukan serangkaian perubahan untuk kembali beroperasi.

Perwakilan KIPS, Rudy Hadisuwarno, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap protokol kesehatan salon-salon rekanan. 

Setidaknya ada 5 yang dipersiapkan, yakni pengawasan kesehatan ketat seperti screening test, pengecekan suhu tubuh, dan penggunaan masker bagi seluruh karyawan dan konsumen salon.

BACA JUGA: New Normal,  Simak Aturan Jam Kerja Baru di Wilayah Jabodetabek

"Lalu sterilisasi seluruh alat pendukung dan barang-barang yang sering disentuh setiap kali setelah pemakaian," ujar Rudy, Minggu (14/6).

Selanjutnya, lanjut Rudy, pihak salon wajib mempersiapkan pemakaian APD seperti masker, face shield, serta penggunaan sarung tangan khusus untuk melakukan servis teknikal seperti pewarnaan, pengeritingan, dan pelurusan rambut.

BACA JUGA: New Normal Corona Berubah Jadi Mimpi Buruk, Ini Daftar Negaranya

Terkait dengan jam operasional, salon wajib mengikuti aturan Pemprov, yakni membatasi jenis servis di salon (hanya untuk rambut) dengan waktu servis maksimal 120 menit per orang, meminimalisir kontak fisik dan mengatur jarak kursi secara berselang.

"Menganjurkan sistem reservasi bagi konsumen dan menerapkan pembayaran non-tunai," imbuhnya.

Lebih lanjut, pihaknya menambahkan terus berupaya melakukan tindakan preventif terhadap kemungkinan terjadinya penularan lokal pada unit usaha salon. 

Salah satunya dengan turut membantu melakukan pengawasan intensif terhadap protokol yang telah dirancang. 

"Protokol ini akan dijalankan dengan sebaik-baiknya pada fase transisi demi mendukung terwujudnya masyarakat yang sehat, aman dan produktif,” tutupnya.(*) 
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co