AS Kuak Fasilitator Keuangan ISIS, ada dari Indonesia

12 Mei 2022 09:25

GenPI.co - Departemen Keuangan AS pada Senin (10/5) menguak dan menjatuhkan sanksi pada jaringan lima fasilitator keuangan ISIS yang berlokasi di Indonesia, Suriah dan Turki.

Mereka yang dikenai sanksi sedang melakukan transfer keuangan untuk mendukung upaya kelompok teror di kamp-kamp pengungsi yang berbasis di Suriah dengan mengumpulkan dana di Indonesia dan Turki.

“Hari ini, Departemen Keuangan telah mengambil tindakan untuk mengekspos dan mengganggu jaringan fasilitasi internasional yang telah mendukung perekrutan ISIS,” kata Wakil Menteri Keuangan untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan Brian E. Nelson dilansir dari Jerusalem Post.

BACA JUGA:  Gahar, Presiden Baru Korea Selatan Minta Korut Serahkan Nuklir

Dia menambahkan, sebagai bagian dari Koalisi Global untuk Mengalahkan ISIS, AS berkomitmen untuk menyangkal kemampuan kelompok itu untuk mengumpulkan dan memindahkan dana ke berbagai yurisdiksi.

Dalam pernyataannya, Departemen Keuangan AS menyebut seseorang bernama Dwi Dahlia Susanti yang dikatakan telah menjadi fasilitator keuangan ISIS setidaknya sejak 2017.

BACA JUGA:  Israel Buat Tim untuk Buru Pemimpin Kelompok Hamas di Luar Negeri

Dwi Dahlia Susanti disebut membantu anggota ISIS lainnya dengan pengiriman uang yang melibatkan individu di Indonesia, Turki, dan Suriah.

Pada akhir 2017, Susanti membantu suaminya mengirimkan hampir USD 4.000 dan senjata kepada seorang pemimpin ISIS. 

BACA JUGA:  Israel Bakal Gelar Operasi Militer ke Jalur Gaza atau Tepi Barat

Pernyataan itu mengatakan pada saat itu bahwa Susanti mengalihkan sekitar USD 500 dari dana ini ke pendukung ISIS di jaringannya sendiri.

Hingga awal tahun 2021, Susanti juga telah memfasilitasi transfer dana dari Indonesia ke Suriah untuk memberikan dana kepada individu-individu di kamp-kamp pengungsi seperti Al-Hawl di Suriah.

AS juga menyebut nama Rudi Heryadi yang dikatakan pada pertengahan 2019 memberi tahu seorang rekan ekstremis tentang potensi perjalanan ke daerah-daerah yang didominasi ISIS.

wilayah-wilayah tersebut  termasuk di Afghanistan, Mesir, dan bagian lain Afrika dan Yaman.

Pernyataan itu juga menyebut Heryadi mengumpulkan sumbangan. Kemudian pada 24 Juni 2020, pihak berwenang Indonesia menghukum Heryadi atas tuduhan terorisme.

Fasilitator ISIS Ari Kardian juga dikenai sanksi setelah sebelumnya didakwa oleh otoritas Indonesia karena memfasilitasi perjalanan WNI ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co