Kombes Gatot Kuak Kabar Pendeta Saifudin Ibrahim, Jangan Kaget

24 Mei 2022 11:26

GenPI.co - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menguak perkembangan terbaru kasus Pendeta Saifudin Ibrahim alias Abraham Ben Moses. 

Sebelumnya, Pendeta Saifudin Ibrahim diduga menistakan agama Islam, sehingga statusnya menjadi tersangka. 

Namun, keberadaannya masih belum diketahui membuat proses penyelidikan menjadi terhambat. 

BACA JUGA:  Banyak Politisi Cari Panggung dalam Kasus UAS, Kata Pengamat

Menurut Kombes Gatot, Bareskrim Mabes Polri masih menindaklanjuti perkara tersebut. 

Kombes Gatot menuturkan pihaknya cukup kesulitan mempercepat proses penangkapan lantaran tersangka diduga berada di luar negeri. 

BACA JUGA:  Kedudukan UAS Sama Seperti WNI Lainnya, Kata Pengamat

"Jadi, kasus ini masih koordinasi dengan Interpol, karena memang tersangka diduga ada di Amerika," ucap Kombes Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/5). 

BACA JUGA:  Pendeta Saifudin Ibrahim Suka Bikin Konten, Polri Ultimatum Keras

Dia menjelaskan jika yang bersangkutan berada di luar negeri, proses penangkapan akan sedikit lebih lama. 

Sebab Polri  perlu lebih banyak koordinasi dengan pihak keamanan negara lain dalam mengungkap dan menangkap tersangka. 

"Seperti biasa, kalau ada di luar negeri, prosesnya akan sedikit lebih panjang. Namun, kami pastikan akan segera menangkap tersangka," jelasnya. 

Seperti diketahui, Pendeta Saifudin Ibrahim sempat viral di media sosial lantaran meminta Kementerian Agama menghapus 300 Ayat Al-Quran. 

Selain itu, Saifudin diduga melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dengan pasal tersebut, Pendeta Saifudin terancam pidana penjara selama 6 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar. 

Saifudin juga diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan pencemaran nama baik. 

Perkataan Saifudin Ibrahim itu terkuak dalam beberapa unggahan video pribadinya di kanal YouTube. 

Menurut Kombes Gatot, beberapa video itu menjadi salah satu bukti terkait penetapan tersangka Saifudin Ibrahim. 

"Ya. Itu (video,red) kami sita untuk proses selanjutnya," imbuhnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co