GenPI.co - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menguak perkembangan terbaru kasus Pendeta Saifudin Ibrahim alias Abraham Ben Moses.
Sebelumnya, Pendeta Saifudin Ibrahim diduga menistakan agama Islam, sehingga statusnya menjadi tersangka.
Namun, keberadaannya masih belum diketahui membuat proses penyelidikan menjadi terhambat.
Menurut Kombes Gatot, Bareskrim Mabes Polri masih menindaklanjuti perkara tersebut.
Kombes Gatot menuturkan pihaknya cukup kesulitan mempercepat proses penangkapan lantaran tersangka diduga berada di luar negeri.
"Jadi, kasus ini masih koordinasi dengan Interpol, karena memang tersangka diduga ada di Amerika," ucap Kombes Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/5).
Dia menjelaskan jika yang bersangkutan berada di luar negeri, proses penangkapan akan sedikit lebih lama.
Sebab Polri perlu lebih banyak koordinasi dengan pihak keamanan negara lain dalam mengungkap dan menangkap tersangka.
"Seperti biasa, kalau ada di luar negeri, prosesnya akan sedikit lebih panjang. Namun, kami pastikan akan segera menangkap tersangka," jelasnya.
Seperti diketahui, Pendeta Saifudin Ibrahim sempat viral di media sosial lantaran meminta Kementerian Agama menghapus 300 Ayat Al-Quran.
Selain itu, Saifudin diduga melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan pasal tersebut, Pendeta Saifudin terancam pidana penjara selama 6 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar.
Saifudin juga diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan pencemaran nama baik.
Perkataan Saifudin Ibrahim itu terkuak dalam beberapa unggahan video pribadinya di kanal YouTube.
Menurut Kombes Gatot, beberapa video itu menjadi salah satu bukti terkait penetapan tersangka Saifudin Ibrahim.
"Ya. Itu (video,red) kami sita untuk proses selanjutnya," imbuhnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News