Korea Utara Keluarkan Undang-undang Baru, Isinya Serangan Nuklir

11 September 2022 08:25

GenPI.co - Korea Utara secara resmi mengeluarkan undang-undang baru yang memungkinkan negara itu menggunakan serangan nuklir preemptive untuk melindungi diri sendiri.

Media Pemerintah KCNA melaporkan pada Jumat (9/9), pemimpin Kim Jong Un menyebut UU itu membuat status nuklir Korea Utara tidak dapat diubah dan melarang pembicaraan denuklirisasi. 

Langkah itu dilakukan ketika para pengamat mengatakan Korea Utara tampaknya bersiap untuk melanjutkan uji coba nuklir untuk pertama kalinya sejak 2017.

BACA JUGA:  Kelompok Spionase Siber Pendukung Rezim Iran, Targetnya Para Oposisi

Menurut KCNA, Parlemen Korea Utara, Majelis Rakyat Tertinggi, meloloskan undang-undang pada hari Kamis sebagai pengganti undang-undang 2013 yang pertama kali menguraikan status nuklir negara itu

"Yang paling penting dari membuat undang-undang kebijakan senjata nuklir adalah untuk menarik garis yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak ada tawar-menawar atas senjata nuklir kita," kata Kim dalam pidato di majelis.

BACA JUGA:  Persenjataan Rusia Makin Menipis, Lalu Membeli Amunisi dari Korea Utara

Dia menambahkan bahwa dirinya tidak akan pernah menyerahkan senjata bahkan jika negara itu menghadapi 100 tahun sanksi.

Salah satu skenario yang dapat memicu serangan nuklir jika kepemimpinan negara, orang atau keberadaannya  berada di bawah ancaman.

BACA JUGA:  20 Warga Korea Utara Dihukum Kerja Paksa Belasan Tahun Gegara Menonton Drakor

Selain itu, UU itu juga memungkin penggunaan nuklir dalam rangka memenangka perang.

Sementara itu, sekretaris pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre mengatakan kepada wartawan bahwa dia mengetahui laporan dari Korea Utara.

Dirinya mengulangi pernyataan AS di masa lalu bahwa Washington tidak memiliki niat bermusuhan terhadap Korea Utara dan terus mencari diplomasi dengan negara tersebut.

"Seperti yang telah kami katakan, dan pejabat Korea Utara, termasuk Kim Jong Un, telah secara terbuka mencatat, kami terus mencari diplomasi dan siap untuk bertemu tanpa prasyarat. DPRK (Korea Utara) terus tidak menanggapi," katanya.

Undang-undang tahun 2013 menetapkan bahwa Korea Utara dapat menggunakan senjata nuklir untuk mengusir invasi atau serangan dari negara nuklir yang bermusuhan dan melakukan serangan balasan.

Undang-undang baru lebih dari itu untuk mengizinkan serangan nuklir preemptive jika serangan yang akan segera terjadi dengan senjata pemusnah massal atau terhadap "target strategis" negara itu, termasuk kepemimpinannya.

Seperti undang-undang sebelumnya, versi baru bersumpah untuk tidak mengancam negara-negara non-nuklir dengan senjata nuklir kecuali mereka bergabung dengan negara bersenjata nuklir untuk menyerang Korea Utara.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co