Sadis, Warga Hong Kong Pemilik Paspor Amerika Serikat Dihukum China

16 Mei 2023 15:20

GenPI.co - Pemerintah China menjatuhkan hukuman kepada warga Hong Kong yang memiliki paspor Amerika Serikat.

Tak tanggung-tanggung, China menjatuhi hukuman seumur hidup kepada John Shin Wan Leung yang memiliki paspor Amerika Serikat itu.

China memberikan hukuman bukan tanpa alasan. Diketahui, John Shin Wan Leung telah melakukan spionase.

BACA JUGA:  Ingin Sudahi Perang Rusia dan Ukraina, China Langsung Turun Tangan

Selain itu, Leung juga dikenai hukuman pencabutan hak politik seumur hidup dan harta kekayaannya sebesar 500.000 yuan atau sekitar Rp 1 miliar disita.

Hal tersebut dikonfirmasi secara langsung lewat putusan pengadilan tingkat banding di Suzhou, Provinsi Jiangsu, Senin (16/5).

BACA JUGA:  China Pertahankan Status Negara Berkembang, Tolak Saran Amerika Serikat

Menurut pihak pengadilan, Leung kelahiran tahun 1945 itu memegang kartu identitas permanen Hong Kong dan Makau serta paspor Amerika Serikat.

Pada 12 April 2021, aparat penegak hukum Suzhou menangkap Leung atas tuduhan melakukan tindakan spionase.

BACA JUGA:  M88 Mansion Siap Mendukung Gelaran Piala Sudirman 2023 di China

Menurut putusan pengadilan Suzhou, penangkapan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana Republik Rakyat China.

Pada 26 April 2023, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China mengesahkan amandemen Undang-Undang Anti-Spionase.

Undang-undang yang menyempurnakan UU sebelumnya itu telah berlaku efektif per 1 Juli 2023.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co