Kalau Warga Hong Kong ingin Pergi, Australia Bersedia Tampung

02 Juli 2020 19:30

GenPI.co - Pemberlakuan Undang-undang Kemananan Nasional di  Hong Kong oleh Beijing memuat beberapa negara bereaksi, termasuk Australia

Negara itu melalui perdana menterinya Scott Morisson mengatakan bahwa pihaknya mungkin akan menawarkan visa bagi warga Hong Kong. 

Langkah Australia tersebut mengikuti Inggris yang lebih dahulu melakukan itu. 

“Situasi yang terjadi di Hong Kong saat ini memprihatinkan dan Pemerintah Australia mempersiapkan diri untuk maju dan memberi dukungan,” ujar Morisson pada Kamis (2/7).

BACA JUGA: Aktivis Hong Kong Joshua Wong Mundur dari Partainya Sendiri

Meski begitu, Morisson tidak memberikan jawaban yang jelas saat ditanya apakah negaranya akan memberikan suaka seperti yang dilakukan Inggris. 

Inggris sendiri telah  mengizinkan warga Hong Kong pemegang paspor BNO (British National Overseas Status) beserta keluarganya untuk tinggal dan bekerja di Inggris selama lima tahun, kemudian mereka dapat mengajukan kewarganegaraan.

Ada Sekitar tiga juta warga Hong Kong merupakan pemegang paspor BNO dan berhak mengajukan kepemilikan paspor khusus itu. 

Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Rabb ke parlemen mengatakan ia telah membahas masalah itu dengan negara lain yang punya hubungan dekat dengan Kota Hong Kong.

BACA JUGA: Undang-undang China untuk Hong Kong Bikin Taiwan Angkat Bicara

Parlemen China memberlakukan UU Keamanan Nasional yang akan memidana aksi makar dan subversi. 

Peraturan itu ditetapkan setelah ribuan warga Hong Kong berunjuk rasa memprotes Pemerintah China pada tahun lalu.

Pengunjuk rasa menilai Beijing meredam kebebasan Hong Kong, yang sebenarnya dijamin oleh prinsip "satu negara, dua sistem".  

Prinsip tersebut berlaku di Hong Kong saat kota itu dikembalikan oleh Inggris ke China pada 1 Juli 1997.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co