GenPI.co - Nikmatnya hidup sosok yang satu ini. Dia dewa dunia. Sosoknya juga menjadi penguasa. Sekarang, hidupnya kebal hukum.
Hidup enak ini dirasakan Vladimir Putin usai menandatangani RUU yang memberikan kekebalan hukum saat tak lagi menjabat sebagai presiden Rusia.
Semua kebijakan atau sangkaan apa pun, tak bisa membuatnya masuk bui. Mengutip Al Jazeera, mantan presiden Rusia berhak atas kekebalan.
Kekebalan itu muncul dari penuntutan atas kejahatan yang dilakukan selama menjabat.
Undang-undang baru memberi mereka kekebalan seumur hidup dan mengatakan mereka tidak dapat ditangkap, digeledah, diinterogasi atau diadili.
Undang-Undang baru tersebut mengikuti reformasi besar-besaran sistem politik Rusia yang diprakarsai Putin tahun ini.
Antara lain, UU memungkinkan dia untuk mencalonkan diri selama dua masa enam tahun lagi di Kremlin jika dia mau.
Undang-undang itu adalah bagian dari amandemen konstitusi yang disetujui musim panas ini dalam pemungutan suara nasional.
Itu memungkinkan Putin tetap menjadi presiden hingga 2036. Jika tidak, dia harus mundur pada 2024.
Undang-undang lain yang ditandatangani Putin memungkinkan presiden untuk menunjuk hingga 30 senator ke Dewan Federasi.
utin juga bisa menunjuk majelis tinggi Rusia dan bergabung dengan Dewan sendiri begitu mereka meninggalkan jabatan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News