Warga Inggris, Eropa, Australia Makin Sulit Masuk Indonesia

25 Desember 2020 15:45

GenPI.co - Munculnya varian baru dari virus Sars-Cov2 di South Wales Inggris diharapkan jangan sampai memperparah perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia. 

Saat ini, sejumlah negara di Eropa dan Australia melaporkan telah mengidentifikasi virus serupa yang dinamakan Sars-Cov-2-VUI2020-12/01.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan bahwa Satgas Pengamanan Covid-19 telah turut menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan dengan melakukan adendum Surat Edaran No. 3 Tahun 2020.

BACA JUGASatgas Covid-19 Minta Pemda Lakukan Screening kepada Pemudik

"Khususnya memperketat kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia. Karena ditemukannya varian baru, maka berpotensi terdistribusi ke negara lain," tegasnya di Gedung BNPB, Kamis (24/12).

Dalam surat edaran itu mengatur beberapa tahapan bagi warga negara asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) dari negara asing. 

Khusus WNA dari Inggris, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki wilayah Indonesia untuk sementara waktu. 

Dan bagi WNA dari wilayah Eropa dan Australia, baik secara langsung dan transit harus menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang dikeluarkan fasilitas kesehatan di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum tanggal jam keberangkatan.

Sedangkan bagi WNI yang datang dari negara Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Sementara untuk ketentuan kedatangan WNA dari negara lain, juga sudah diatur dalam Surat Edaran No. 3 Tahun 2020. 

Untuk tahapan selanjutnya, bagi WNA atau WNI yang lolos pemeriksaan awal, harus melakukan tes ulang RT-PCR pertama. 

"Jika hasilnya positif, maka harus menjalani perawatan lanjutan. Dan jika hasilnya negatif, maka pendatang harus melakukan tahapan lanjutan yaitu isolasi selama 5 hari (sejak tanggal kedatangan)," jelasnya. 

Bagi WNA atau WNI negatif Covid-19 dan telah menjalani isolasi selama 5 hari, maka akan dilakukan tes ulang RT-PCR tahap 2. 

BACA JUGABaru Lockdown Langsung Menderita, Semua Negara Blokir Inggris

Pertimbangan tes ulang ini, adalah median waktu inkubasi virus Covid-19 yaitu selama 5 hari. Apabila hasil tes kedua itu negatif, maka pelaku perjalanan akan diperbolehkan memasuki Indonesia. 

Namun, apabila hasil tes kedua positif Covid-19, maka harus melakukan perawatan lanjutan. Untuk biaya perawatan ini, Wiku menyebut bagi WNI ditanggung pemerintah Indonesia. Sedangkan WNA akan bersifat mandiri atau berbayar.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co