Waduh! AS Ternyata Ketakutan pada China, Dunia Bisa Ambrol

20 Februari 2021 12:03

GenPI.co - Amerika Serikat ketakutan tentang undang-undang penjaga pantai China yang baru-baru ini diberlakukan dan bahwa hal itu dapat meningkatkan sengketa maritim dan diminta untuk menyatakan klaim yang melanggar hukum.
 
China memang memiliki sengketa kedaulatan maritim dengan Jepang di Laut China Timur dan dengan beberapa negara Asia Tenggara di Laut China Selatan, dan baru saja mengeluarkan undang-undang untuk pertama kalinya dengan mengizinkan penjaga pantainya menembaki kapal asing.

BACA JUGA: WHO Belum Setuju Vaksin J&J untuk Penggunaan Darurat Lawan Corona

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price mengatakan ini jelas menghubungkan potensi penggunaan kekuatan, termasuk angkatan bersenjata. Undang-undang ini dapat digunakan untuk mengintimidasi tetangga maritim (China).

"Kami lebih khawatir bahwa China dapat meminta undang-undang baru ini untuk menegaskan klaim maritimnya yang melanggar hukum di Laut China Selatan, yang sepenuhnya ditolak oleh putusan pengadilan arbitrase tahun 2016," ujar Price dalam keteranganny, seperti dilansir dari Reuters, Sabtu (20/2/2021).

Dia juga mengingatkan RRT dan semua yang pasukannya beroperasi di Laut China Selatan bahwa pasukan maritim yang bertanggung jawab bertindak dengan profesionalisme dan menahan diri dalam menjalankan otoritas mereka.

Price menambahkan bahwa AS "berdiri teguh" dalam komitmen aliansinya dengan Jepang dan Filipina.

Diketahui, sengketa Laut China Selatan adalah salah satu masalah yang dibahas Presiden AS Joe Biden dalam panggilan pertamanya sebagai pemimpin Amerika dengan Presiden China Xi Jinping.

AS memiliki perjanjian pertahanan bersama dengan kedua negara dan telah melakukan patroli angkatan laut secara teratur di wilayah tersebut untuk menegaskan kebebasan navigasi dan menantang klaim maritim China yang luas.

Dalam beberapa pekan terakhir, telah mengerahkan kapal perang dan kapal induk untuk berpatroli di Laut Cina Selatan, membuat marah Beijing.

Filipina mengatakan bulan lalu telah mengajukan protes diplomatik atas undang-undang baru China, menggambarkannya sebagai "ancaman perang".

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri yang baru Antony Blinken telah menyuarakan keprihatinan tentang hukum maritim China melalui panggilan telepon dengan mitranya dari Jepang, Toshimitsu Motegi.

Blinken pada saat itu menegaskan kembali bahwa Kepulauan Senkaku di Laut China Timur juga diklaim oleh Beijing, yang menyebut mereka Diaoyu, dan Taiwan, berada di bawah perjanjian keamanan yang mengikat AS dan Jepang untuk saling membela.

Pada bulan Januari, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian mengatakan China hanya menjunjung tinggi "kedaulatan teritorial serta hak dan kepentingan maritim".

BACA JUGA: Nigeria Negosiasi dengan Teroris untuk Bebaskan Anak-anak Diculik

Zhao juga mengungkapkan bahwa Beijing tetap berkomitmen untuk penyelesaian sengketa secara damai.

"Kedaulatan, hak, dan kepentingan China di Laut China Selatan telah terbentuk dalam perjalanan sejarah yang panjang, dan sejalan dengan hukum dan praktik internasional," terang Zhao.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co