GenPI.co - Saat ini mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) duduk di kursi pesakitan untuk menjalani persidangan. Mirisnya, ia diancam sepuluh tahun penjara dalam kasus tes usap palsu RS UMMI.
Melihat hal itu, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun merasa kaget dan mempertanyakan alasan Habib Rizieq diancam sepuluh tahun penjara dalam kasus tes usap palsu RS UMMI.
BACA JUGA: Rekayasa Penjarakan Habib Rizieq Terkuak, Saksi Tampak Tertekan
Apalagi, Habib Rizieq terancam hukuman selama itu hanya karena tak mempublikasikan hasil swab test antigen covid-19 dan dianggap telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
"Keonarannya apa? Demo? Yang demo memangnya berapa orang? Apakah mengganggu stabilitas keamanan?" jelas Refly Harun dalam video di kanal YouTube Refly Harun, Jumat (23/4).
Tak hanya itu, pengamat politik ini juga menegaskan terkait pengertian dari berita bohong.
Menurutnya, Habib Rizieq tidak menyebarkan berita bohong, karena memang tak merasa mengalami gejala serius covid-19.
BACA JUGA: Tokoh Ini Jadi Rebutan Pilpres 2024, Calon PDIP Bakal Dikeroyok
"Kalau saya kena covid-19, tapi saya merasa badan saya enak-enak saja, bukan berarti saya menyebarkan berita bohong. HRS mengatakan badannya enak, karena secara faktual, tidak semua penderita covid-19 itu menderita gejala," ungkap Refly Harun.
Oleh sebab itu, Refly Harun menilai tidak ada yang masalah ketika seorang penderita covid-19 merasa baik-baik saja.
"Jadi, bohongnya di mana? Kalau dia mengatakan bahwa dirinya tak terkena covid-19, itu baru cerita lain," kata Refly Harun.
Sementara itu, dalam persidangan kasus swab test RS UMMI, dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4).
Habib Rizieq mengaku tak pernah diberitahu jika dirinya terpapar positif Covid-19 sejak menjalani rapit test antigen hingga dirawat di RS UMMI.
Habib Rizieq pun mengakui baru diberitahu kalau dirinya positif covid sejak 30 November 2020.
Awalnya, Habib Rizieq menyampaikan bahwa dokter yang menanganinya ketika di RS UMMI yakni dr Nerina Mayakartifa tidak pernah memberitahu kalau dirinya positif terpapar covid.
Habib Rizieq menyebut Nerina hanya menyampaikan tanda-tanda dirinya mengalami gejala mengarah corona.
"Beliau mengatakan hanya lakukan penanganan. Dokter Nerina ini lima kali datang. Selalu menjelaskan tensinya, datang (menjelaskan) saturnasi tidak normal ada infeksi di paru. Nah, ini semua mengarah kepada Covid," jelas Habib Rizieq.
Habib Rizieq pun kemudian menegaskan selama dirinya jalani perawatan di RS UMMI, tidak pernah diberitahu dokter mana pun termasuk dokter pendamping kalau dirinya positif Covid-19.
"Tapi pada saat itu belum ada satu dokter pun saya jelaskan di sini termasuk dokter Hadiki. Tidak ada satu dokter pun yang mengatakan kepada saya, covid tidak ada. Tapi kalau dokter yang mengatakan, habib hati-hati ini pandemi ini covid, habib harus jaga diri harus minum obat itu ada," ungkap Habib Rizieq.
Menurut pengakuan Habib Rizieq, ia baru mengetahui kalau dirinya positif terpapar covid pada 30 November 2020. Itu diketahui setelah hasil swab PCR yang dilakukannya pada 27 November keluar.
"Tapi saya tahu positif covid setelah ada tes swab PCR itu tanggal 30 November ini penting sekali saya sampaikan," tegasnya.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News