Titik Terang di Pengadilan Bikin Melongo, Habib Rizieq Bisa Bebas

27 April 2021 06:35

GenPI.co - Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar blak-blakan meyakini, kliennya bisa bebas dari kasus kerumunan Megamendung bila majelis hakim melihat secara jernih.

Sebab, Aziz Yanuar menilai keterangan yang disampaikan saksi tidak sesuai dengan fakta bahwa mereka melihat dan mendengar secara langsung.

BACA JUGA: Pengakuan Jozeph Paul Zhang Mengejutkan, FPI Bikin Nyalinya Ciut

"Insyaallah jika objektif, kemudian majelis hakim melihat secara jernih, Insyaallah nggak ada yang terbukti. Insyaallah Habib Rizieq bebas," jelas Aziz Yanuar di PN Jakarta Timur, Senin (26/4).

Menurut Aziz Yanuar, salah satu saksi yang dimaksud adalah Kepala Puskesmas Desa Sukamana Megamendung, Ramli Randhan yang ternyata diketahui tidak membuat langsung BAP. Dia hanya sebatas menandatangani laporan tersebut.

"Kemudian soal dokter ada miss, jadi informasi yang buat ternyata timnya. Kemudian, dia hanya tandatangan makanya dia bingung pas ditanya," ungkap Aziz Yanuar.

Mantan wakil sekretaris FPI ini juga menyampaikan, pihaknya sudah berusaha menggali semua saksi, mulai dari keberadaan hingga keterangan mereka.

BACA JUGA: Habib Rizieq Mengakui Fakta Mengejutkan, Pakar Hukum Top Kaget

"Ternyata semua nggak ada di lokasi, cuma katanya-katanya, informasi dari sana-sini, bukan saksi yang mendengar langsung," bebernya.

Menurut Azis Yanuar, pihaknya mengira, mereka para saksi berada di lokasi pada saat memberikan BAP.

"Tadi yang saya katakan ternyata mereka jelaskan panjang lebar, saya kira di lokasi, ternyata dapat informasi," jelas Aziz Yanuar.

"Ya, tadi ternyata itu katanya. Banyak itu asumsi, perkiraan, setelah konfrontir tidak benar," sambungnya.

Dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sejumlah saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di antaranya, Kepala Puskesmas Desa Sukamana, Megamendung Ramli Randhan dan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Sundoyo.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co