Yang Pengin Reshuffle, Jangan Senang Dulu! Kata Jubir Presiden...

28 April 2021 01:20

GenPI.co - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan bahwa Joko Widodo (Jokowi) belum pernah menyatakan akan melakukan reshuffle kabinet kepada publik.

Menurutnya, apabila reshuffle kabinet memang diperlukan, maka presiden sendiri yang akan mengumumkan dan menyampaikan kepada publik.

BACA JUGA: KRI- Nanggala Kelebihan Kapasitas? Mabes TNI AL: TIdak Berdasar!

“Seperti reshuffle kabinet pada 22 Desember 2020 di beranda Istana Merdeka,” ujarnya dalam video yang diterima GenPI.co, Selasa (27/4).

Menurut Fadjroel, sampai hari ini hanya ada persetujuan atau pertimbangan dari DPR tentang penggabungan Kemenristek BRIN dan Kemendikbud Dikti.

Seperti diketahui, DPR telah menyetujui kementerian baru berdasarkan Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

“Sesuai dengan sejumlah pertimbangan yang tercantum pada Pasal 18 ayat 2, tentang pengubahan kementerian UU No.39/2008 tentang Kementerian Negara,” kata Fadjroel.

Menurutnya, pertimbangan ini tentunya sudah sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan aspirasi rakyat.

Tidak hanya itu, Fadjroel juga memaparkan pertimbangan khusus dalam Pasal 18 (2) untuk efisiensi dan efektifitas serta perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri.

Selain itu, dia juga menambahkan perihal pembentukan Kementerian baru yaitu Kementerian Investasi sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 dan ayat 2.

Sebagai pertimbangannya, Kementerian Investasi dibentuk untuk efisiensi dan efektifitas dalam mengembangkan investasi.

BACA JUGA: Nama Azis Syamsuddin Sudah Masuk MKD DPR, Masalahnya...

“Cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global,” katanya.

Akhir kata, Fadjroel mengatakan bahwa hanya Presiden Joko Widodo dan Tuhan YME yang tahu kapan reshuffle kabinet dilakukan.
 
“Kapan, siapa yang akan menduduki jabatan menteri, setidaknya di dua kementerian baru tersebut. Atau dalam bahasa legal, reshuffle adalah hak prerogatif Presiden,” pungkas Fadjroel.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co