Jika Munarman Terbukti Teroris, Fadli Zon Bisa Diciduk, Kaget

01 Mei 2021 03:45

GenPI.co - Setelah penangkapan Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman oleh Densus 88 Antiteror Polri, tak sedikit pengamat dan politikus yang memberikan pembelaannya, salah satunya adalah Politikus Partai Gerindra Fadli Zon.

Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi pun akhirnya merespons pernyataan Fadli Zon yang menyebut penangkapan Munarman terkesan mengada-ada.

BACA JUGA: Analisis Pengamat Intelijen Bikin Melongo, Munarman Bisa...

Bahkan, anak buah Prabowo Subianto tersebut mengaku tidak percaya atas tuduhan Munarman terlibat aksi terorisme. 

"Saya mengenal baik Munarman dan saya tidak percaya dengan tuduhan teroris ini,” kata Fadli Zon dalam akun Twitternya @fadlizon, Rabu (28/4).

Fadli Zon menilai penangkapan tersebut hanyalah semata-mata karena aparat yang kurang kerjaan. 

"Sungguh mengada-ada dan kurang kerjaan," tegasnya.

BACA JUGA: Rekayasa Karangan Bunga Pojokkan Munarman, Dendam Berbahaya...

Merespons hal itu, Teddy Gusnaidi mengatakan, jika Fadli Zon tidak mempercayai hal tersebut, maka hal tersebut merupakan hak mereka.

Namun, aparat juga memiliki hak untuk tidak percaya dengan omongan Fadli Zon.

"Kalau Fadli Zon and the gank nggak percaya dugaan munarman teroris, itu hak mereka. Karena hak aparat juga untuk nggak percaya omongan Fadli Zon and the gank. Bahkan aparat berhak menciduk mereka JIKA Munarman terbukti dan DITEMUKAN ADA keterlibatan @fadlizon cs membantu Munarman," jelas Teddy Gusnaidi dikutip GenPI.co, Kamis (29/4).

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, memberikan penjelasan terkait aksi Tim penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang resmi menetapkan Munarman sebagai tersangka pada 20 April 2021, atau satu minggu sebelum dilakukan penangkapan pada Selasa (27/4).

Ahmad Ramadhan pun meminta publik untuk tidak keliru terkait proses yang dilakukan terhadap Munarman. 
 
"Jadi ini ditetapkan dulu tanggal 20, kemudian tentunya ada hal-hal yang harus dibutuhkan terkait dengan administrasi dan operasional. Jadi yang keliru ketika penyidik melakukan penangkapan kemudian besoknya baru melakukan penetapan sebagai tersangka," tegasnya kepada wartawan, Kamis (29/4).

Apalagi, Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka sudah sah lantaran ditembuskan penyidik Polri ke Kejaksaan Agung RI.

"Penetapan tersangka telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia," bebernya.

Ahmad Ramadhan menegaskan, para penyidik juga memiliki bukti cukup saat menetapkan Munarman sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.

"Alat bukti selain video rekaman, ada keterangan dari beberapa saksi. Nanti kita akan sampaikan lebih lanjut. Tentunya update perkembangan akan kita sampaikan setiap hari," pungkas Ahmad Ramadhan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co