GenPI.co - UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata melemahkan antirasuah, begini analisisnya.
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, mempertanyakan apa sesungguhnya yang diinginkan bangsa terhadap pemberantasan korupsi.
BACA JUGA: KPK Dibikin Hancur, Bambang Widjojanto seret nama Jokowi
Dalam kanal YouTube-nya, Refly juga mempertanyakan apakah pemberantasan korupsi di Indonesia sudah berada di jalur yang benar?
“Apakah undang-undang KPK itu sendiri kita anggap benar? Karena UU KPK itu paling tidak dikritik banyak pihak,” katanya, Rabu (5/5).
Bahkan, kata Refly, UU KPK tersebut dikritik oleh puluhan orang guru besar yang meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan undang-undang tersebut.
"Karena undang-undang ini mengandung unsur pelemahan KPK yang luar biasa dan sudah terbukti."
"Celakanya, dukungan terhadap undang-undang KPK itu baik dari luar baik dari dalam KPK sendiri," tambahnya.
Refly pun menganggap ada hal yang aneh. Sebab, menurutnya, orang-orang dalam KPK yang terpilih oleh mekanisme dinilai masyarakat sipil tidak akuntabel.
BACA JUGA: Mendadak Rocky Gerung Bongkar Kejanggalan Tes KPK, Istana Bisa...
“Jadi pelemahan KPK luar biasa. Karena di UU no. 19 2019 itu ada ketentuan mengenai dewan pengawas yang merupakan institusi perizinan terhadap pimpinan KPK,” ujar Refly.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News