Ada Jaringan Interpol di Laut Indonesia, Ini Fungsi Utamanya

06 Mei 2021 22:50

GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menggunakan Jaringan Interpol I-24/7 untuk memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan serta penegakan hukum.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Kelautan dan Perikanan Antam Novambar mengatakan bahwa upaya modernisasi pengawasan dan penegakan hukum adalah salah satu strategi pemberantasan IUU Fishing serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha.

BACA JUGA: Pakar Kelautan Bicara, Kondisi KRI Nanggala-402…

“Jaringan I-24/7 ini akan membantu kami untuk mengungkap kejahatan di bidang kelautan dan perikanan khususnya yang bersifat transnasional,” katanya.

Antam memaparkan bahwa saat ini pihaknya terus mendorong operasional jaringan untuk mendukung pengawasan serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan.

Selain memiliki jaringan pada sejumlah Processing Unit yang telah terkonfigurasi dengan jaringan I-24/7, Ditjen PSDKP juga melakukan pelatihan kepada para operator. Hal itu dilakukan agar mereka dapat mengakses data base yang ada, seperti notices, stolen vessel, travel document, dan e-learning.

BACA JUGA: Gerindra Legowo Kehilangan Kursi Menteri Kelautan dan Perikanan

“Ada enam operator dan satu koordinator operator jaringan yang akan dilatih langsung dari NCB Interpol Indonesia mulai 5 sampai 7 Mei 2021,” paparnya.

Sementara itu, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran Nugroho Aji menuturkan bahwa pemanfaatan Jaringan Interpol I-24/7 itu merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen PSDKP dan Divisi Hubinter POLRI.

“Ini merupakan bentuk sinergi dengan Polri dalam kaitannya dengan dukungan data dan informasi bagi aparat penegak hukum,” tuturnya.

Sebagai informasi, Jaringan Interpol I-24/7 adalah jaringan komunikasi global Interpol yang disebut sebagai Interpol Global Police Communication System (IGCS).

Jaringan itu bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam sepekan dan digunakan sebagai sarana pertukaran informasi antara negara anggota Interpol. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co