Sepertinya Aiptu Tomi Bebas, Nani Bakal Menderita di Penjara

07 Mei 2021 15:10

GenPI.co - Perkembangan kasus sate sianida sepertinya sudah bisa ditebak. Ada kemungkinan Aiptu Tomi bebas. Sementara Nanti Apriliani bakal menderita di penjara.

Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin M. Kamba menilai, banyak keganjilan dalam kasus sate sianida.

BACA JUGA: Aiptu Tomi Bilang Belum Nikah Siri, Nani Sebut Sudah, Ternyata...

Yang cukup mengherankan, kata Kamba, adalah pernyataan Dirkrimum Polda DIJ Kombes Burkan Rudy Satria yang terkesan tidak terbuka dengan identitas Aiptu Tomi.

Jabatan Aiptu Tomi sebagai penyidik senior di Polresta Jogja juga tidak diungkap secara gamblang.

Selain itu, pekerjaan Tomi saat itu disamarkan dengan disebut sebagai ‘Aparatur Sipil Negara’.

“Pertanyaan saya terjawab oleh Kapolresta Jogja. Aiptu Y. Tomi Astanto diakui merupakan penyidik yang bertugas di jajarannya,” terang Kamba.

Selain profesi Tomi yang terkesan ditutup-tutupi, JPW juga menyinggung tidak tercantumnya Tomi beserta istrinya dalam daftar nama saksi.

Tomi dan istrinya sahnya tinggal di Perum Villa Bukit Asri Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.

“Ini sebuah kejanggalan sekaligus tanda tanya besar. (Padahal) Tomi dan istrinya sangat terkait erat dengan peristiwa ini,” bebernya..

JPW juga menyoroti informasi soal nikah siri Tomi dengan Nani. Dia minta Divisi Propam atau Bidang Propam Polda DIJ mengambil langkah-langkah terkait hal itu.

Sesuai dengan peraturan Kapolri, anggota Polri dilarang berpoligami. Termasuk memiliki istri di luar nikah.

“Apakah ini merupakan pelanggaran kode etik dan profesi, harus diusut tuntas,” tegasnya.

Kapolresta Jogja, Kombes Puwadi Anggoro menyatakan, bisa saja Aiptu Tomi diproses sesuai hukum dan aturan yang ada.

“Sanksi disiplin, ya tergantung sampai sejauh mana dia,” ujarnya, Rabu (5/5/2021).

Akan tetapi, itu pun jika memang Tomi terbukti bersalah. “Kalau memang terbukti, kan sudah ada peraturannya tinggal dijalankan saja, aman,” katanya.

Namun, soal pernikahan siri antara Tomi dan Nani, tetap harus didukung dengan bukti-bukti.

Bukan sekedar didapatkan dari omongan atau pengakuan pihak tertentu.

BACA JUGA: Dulu Benci Setengah Mati, Sekarang Nani Malah Lindungi Aiptu Tomi

“Kapan dia nikah siri itu harus ada buktinya. Kalau hanya sekedar omongan kita belum bisa buktikan,” sambungnya.

Tidak hanya butuh bukti, saksi dan bukti pendukung lainnya juga harus ada untuk memperkuat bahwa anak buahya itu memang nikah siri dengan Nani Apriani. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co