Jaksa Galak! Selain Dituntut Penjara 2 Tahun, Rizieq Juga Kena...

18 Mei 2021 09:05

GenPI.co - Habib Rizieq Shihab dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dalam perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Jaksa membacakan tuntutan itu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5).

BACA JUGA: Dua Langkah Maut Novel Baswedan, Firli Bahuri Siap-siap!

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata jaksa dalam persidangan.

Dalam sidang itu, Habib Rizieq dikatakan terbukti bersalah menghasut masyarakat untuk menghadiri acara yang dia gelar di Petamburan.

Acara akad nikah dan Maulid Nabi itu kemudian memicu pelanggaran protokol kesehatan.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan pada eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

Tuntutan tersebut yakni pencabutan  memegang jabatan umum ataupun tertentu dalam organisasi kemasyarakatan (Ormas).

“Pencabutan hak menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," ujar jaksa membacakan tuntutan.

Jaksa pun membeberkan hal-hal memberatkan yang membuat  pihaknya menuntut Habib Rizieq.

Mereka menyebut bahwa terdakwa sebelumnya telah dihukum pada 2003 dan 2008. 

BACA JUGA: Saksi Beber Pertemuan dengan Bima Arya, Seharusnya Rizieq Dkk...

Hal memberatkan lainnya, Habib Rizieq dianggap memberikan keterangan berbelit-belit selama jalannya persidangan.

Juga, jaksa menyebut bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pencegahan penularan Covid-19, tapi malah memperburuknya.

Tim kuasa hukum Rizieq pun merespons tuntutan jaksa itu. Mereka mengatakan akan mengajukan nota keberatan dalam sindang pembelaan pada Kamis (20/5) mendatang.(JPNN/ GenPI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co